
Reposisi Tarekat Hizib Nahdlatul Wathan
dalam Tarekat Muktabarah di Indonesia
oleh: Harapandi Dahri
Eksistensi Tarekat sebagai sebuah metode dalam mendekatkan diri kepada Allah di Indonesia sangat pesat, padahal bertarekat berarti melakukan ritual interaktif antara hamba dan Allah Subhanuahu Wata'ala, namun di Indonesia hubungan yang sifatnya sangat personal dibatasi dan diatur dengan lebel tarekat al-Mu'tbarah dan Tarekat ghairu Mu'tbarah. jika melakukan ritula dengan tarekat yang ghairu Mu'tabarah ada anggapan ritualnya tidak akan sampai kepada Allah, sementara yang bertarekat dengan tarekat Mu'tbarah berarti dapat diyakini sampai dan diterima oleh Allah semua ritual yang dilakukannya, Benarkah demikian. tulisan yang singkat ini merupakan sebuah prolog dari buku yang berjudul "Reposisi Tarekat Hizib Nahdlatul Wathan dalam Tarekat Mu'tabarah di Indonesia". yang ditulis oleh Harapandi Dahri, Syahrul Adam dan Muslihan Habib. tujuan buku ini adalah ingin menghilangkan sekat ke mu;tbarahan hanya dimiliki oleh kelompo orang tertentu sementara yang lain kebagian ghairu mu'tabarah, padahal kita belum tahu amalan siapa yang akan di kabul oleh Allah.
Thariqat Hizib Nahdlatul Wathan biasanya dinisbahkan dengan Nahdlatul Wathan sebagaimana nama dua hizib sebelumnya. Hal ini terjadi, konon menurut kedua penulis buku ini, disebabkan oleh karena kecintaan Maulana Syaikh terhadap nama Nahdlatul Wathan yang merupakan basis perjuangan beliau yang dirintis sejak zaman Belanda. Di samping itu, beliau ingin tetap mengenang sejarah dan mengabadikan nama Nahdlatul wathan itu sendiri. Karena, bagaimanapun juga, nama Nahdlatul Wathan merupakan nama madrasah yang telah banyak memberikan andil dalam membangun perjuangan agama dan bangsa ini. Suatu hal yang dapat disimpulkan setelah memahami nama dan makna yang terdapat dalam thariqat ini, demikian kedua penulis ini menegaskan, bahwa secara substansial, keberadaan Thariqat Hizib Nahdlatul Wathan merupakan alternatif dari amalanthariqat yang pernah ada pada organisasi Hizib Nahdlatul Wathan itu sendiri.
Oleh sebab itu, dalam penerimaan ijazah, pembaiatan, maupun dalam pengamalan tahriqat ini, tidaklah sama seperti thariqat-thariqat mu‘tabarah lainnya yang lebih mengarah pada sentuhan-sentuhan bathin an sich. Karena, Thariqat Hizib Nahdlatul Wathan ini memiliki kemiripan pada sisi fleksibelitas penerimaan (ijazah) serta pengamalannya, jika dibandingkan dengan berbagai macam thariqat mu‘tabarah lainnya. Kedua penulis muda ini berusaha menjelaskan bahwa Thariqat Hizib Nahdlatul Wathan merupakan salah satu warisan ilmu bathin Maulana Syaikh Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, diwariskan untuk warga Nahdlatul Wathan khususnya dan umat Islam pada umumnya. Thariqat ini lahir dan tersusun setelah melalui proses yang panjang sejak tahun 1964 hingga dewasa ini.
Suatu hal yang patut disyukuri dan diapresiasikan pada Maulana Syaikh, bahwa beliau sebagai penyusun Thariqat Hizib Nahdlatul Wathan yang—notabene beliau juga sebagai pendiri organisasi Nahdlatul Wathan—telah mengambil suatu kebijakan positif bagi umat dengan menjadikan thariqat yang disusun ini menjadi amalan rutin, bahkan menjadi satu identitas tersendiri bagi warga Nahdlatul Wathan dalam melakukan “latihan” (riyadhah) untuk pembersihan hati (tazkiyah al-Qulub). Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat mengantarkan mereka pada tingkat pengamalan keagamaan (maqamat) yang lebih tinggi. Pada gilirannya, peningkatan maqamat tersebut bukan hanya menimbulkan ketententraman bathin, tetapi juga membuat mereka lebih dekat kepada Allah swt.
Kedua penulis ini menegaskan dalam penelitian mereka bahwa tujuan pendirian thariqat ini—selain untuk membendung maraknya thariqat yang tidak murni haluannya— adalah sebagai solusi dalam berthariqat di zaman modern. Hal ini dikarenakan Thariqat Hizib dianggap lebih relevan dengan pengamalan bathin mayoritas umat Islam Indonesia, terutama sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah swt. Sebagaimana dimaklumi bahwa manusia yang hidup di zaman modern ini, hampir sebagian besar waktu hidupnya digunakan untuk berbagai aktivitas duniawi yang padat dan menyesakkan dada.Oleh sebab itu, tidak salah jika kesimpulan kedua penulis ini atas tujuan terbentuknya Thariqat Hizib Nahdlatul Wathan dalam kerangkan mengatasi kepenatan bathin umat yang gelisah dalam kepadatan aktivitas mereka itu. Menurut kedua penulis ini, tujuan utama didirikan thariqat hizib adalah:
Pertama, sebagai metode penghayatan keagamaan bathini dalam mencapai kedekatan dengan Allah swt, sehingga tercipta suatu kedamaian dan ketenteraman bathin bagi orang-orang yang mengamalkannya.
Kedua; sebagai ikhtiar untuk meluruskan dan membendung maraknya thariqat “setan” dengan membentuk thariqat yang lebih sesuai dengan al-Qur’an dan al-Hadits.
Ketiga, sebagai thariqat alternatif di era modern dengan membentuk thariqat yang bercirikan fleksibilitas, ringkas dan paktis tanpa mengurangi dan mengesampingkan makna bathinnya, sehingga setiap orang dari begbagai kalangan dapat mengikutinya.
Keempat; sebagai jalan untuk melengkapi amalanamalan ketasawufan di bawah lingkungan organisasi Nahdlatul Wathan. Sebagaimana telah dijelaskan oleh kedua penulis dalam buku ini, bahwa masyarakat Islam di pulau Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikenal dengan Pulau Seribu Masjid, namun daerah ini masih tidak luput dari berbagai bentuk praktik-praktik ke-Islaman yang sesat dan melenceng dari model keberagamaan yang lurus, baik dari dimensi aqidah, syari‘ah, dan akhlak. Khusus pada dimensi akhlak, yakni pada tataran tasawwuf (thariqat), di Lombok ini pun muncul berbagai macam aliran thariqat dengan dalih dan mengatasnamakan suatu macam aliran thariqat tertentu dengan pengikut yang tidak sedikit juga jumlahnya, terutama dari kalangan masyarakat awam. Di antara bentuk praktik sesat aliran thariqat-tahriqat tersebut adalah dengan meninggalkan syari‘at, seperti meninggalkan perintah shalat fardhu lima waktu, puasa ataupun zakat serta berbagai perintah agama Islam lainnya. Hal ini mereka ikuti, karena berkeyakinan bahwa terhadap perintah agama yang ditinggalkannya itu, sudah terkaper dengan thariqat yang dianutnya.
Dalam konteks ini, demikian kedua penulis ini menegaskan, jika kita memperhatikan berbagai macam thariqat yang berkembang di Lombok khususnya, baik thariqat yang mu‘tabarah ataupun ghairu mu‘tabarah, karena menyimpang dari aturan-aturan berthariqat yang sebenarnya, maka dengan dasar inilah Maulana Syaikh berkendak mengklasifikasi thariqat itu dalam dua katagori, yaitu Thariqat Murni Haluan dan Thariqat Tidak Murni Haluan (Thariqat “Setan”).. Thariqat Murni Haluan, kata kedua penulis ini lebih jauh, adalah thariqat yang lurus, yakni thariqat yang senantiasa mengharmoniskan secara konsisten terhadap pelaksanaan syari‘at dan semata-mata menggunakan thariqat itu sebagai alat untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Dan sebaliknya, Thariqat yang tidak murni haluan atau “thariqat syetan “, adalah thariqat yang tidak lurus dalam menegakkan syari‘at, yakni thariqat yang tidak konsisten dalam mengharmoniskan pelaksanaan syari‘at dengan thariqat itu sendiri. Dalam thariqat yang tidak murni haluannya ini, motivasi dan tujuannya adalah lebih berkiblat pada mencari kepentingan pribadi dan duniawi semata. Menurut Maulana Syaikh, tegas keduanya dalam buku ini, bahwa di antara tujuan dan eksistensi kehadiran Thariqat Hizib Nahdlatul Wathan adalah untuk membentengi syari‘at dan membentengi iman serta dapat menendang ajaran “thariqat setan” tersebut.
Untuk lebih jelasnya, kedua penulis ini mengangkat pernyataan Maulana Syaikh dalam buku Wasiat Renungan Masa Pengalaman Baru, sebagai berikut:
“ Thariqat Hizib harus berjalan
Bersama thariqat yang murni haluan
Membenteng syari‘at membenteng iman
Menendang ajaran thariqat syetan”.
Thariqat yang baik di perkosa orang
Dipergunakan semata mencari uang
Dipermain-mainkan wirid yang memang
Sehingga kabur thariqat yang terang “
Memperhatikan dua bait syair di atas, kedua penulis ini menyimpulkan bahwa melalui syair itu, Maulana Syaikh ingin menjelaskan keberadaan Thariqat Hizib Nahdlatul Wathan sebagai saluran bathin yang lebih konsisten dengan aturan berthariqat sebenarnya, bersama dengan thariqat yang murni haluannya dalam rangka berada pada garis terdepan membentengi syari‘at dan membentengi iman. Selain itu, Thariqat Hizib Nahdlatul Wathan itu, bersama thariqat yang murni haluannya,mesti ikut serta pada garis terdepan untuk menendang “thariqat setan” yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Tuhan yang sebenarnya. Maulana Syaikh Tuan Guru Kyai Haji Muhammmad Zainuddin Abdul Madjid, menurut kedua peneliti ini, sangat menginginkan syari‘at itu tetap konsisten dijalankan, lalu ditopang oleh keberadaan thariqat hizib, maka kian membawa seseorang untuk semakin dekat (taqarrub) kepada Alah swt. Konsep seperti ini adalah ritmis dengan pandangan para ulama sufi terdahulu,
seperti Imam al-Ghazali atau Ibnu al-‘Arabi dalam hal men-jadikan syari‘at sebagai tahapan awal yang mesti ditempuh oleh seseorang yang hendak menjalani ajaran tasawuf untuk mencapai al-sa‘adah (kebahagiaan) dalam hidup, sekaligus mencapai predikat sebagai al-Insan al- Kamil ( manusia paripurna ). Wallahu a’lam.[]