• VTEM Image Show
  • VTEM Image Show
  • VTEM Image Show
  • VTEM Image Show
  • VTEM Image Show


Pendidikan

ISLAM, YES. LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM?

Jamaludin, MEd

Saya ingin memulai tulisan ini dengan mengajak mengingat kembali kondisi politik umat Islam sekitar tahun 70an. Saat itu, muncul semacam antusiasme menunjukkan identitas keislaman dari kalangan menengah atas umat Islam, setidaknya dalam sikap-sikap formal mereka. Meskipun hal itu, seperti diungkap Nurcholish Madjid (1970), menyimpan pertanyaan apakah itu akibat murni dari daya tarik ide-ide yang ditampilkan oleh pemimpin Islam atau merupakan gejala adaptasi sosial-politik karena “kemenangan” umat Islam atas partai komunis.

Pertanyaan apakah itu akibat murni, atau dalam bahasa Cak Nur saat itu “akibat daya tarik yang jujur” menjadi penting karena pada tataran ril politik kalangan menengah umat umumnya justru tidak tertarik kepada partai-partai atau organisasi-organisasi Islam. Gejala tersebut oleh Cak Nur dirumuskan sebagai sikap ‘Islam, yes, Partai Islam, no’ sebagian besar umat Islam. Dalam bahasanya yang gamblang Cak Nur menyimpulkan sebagai berikut: “Jadi, jika Partai Islam itu merupakan wadah ide-ide yang hendak diperjuangkan berdasarkan Islam, maka jelaslah bahwa ide-ide itu sekarang dalam keadaan tidak menarik. Dengan perkataan lain, ide-ide dan pemikiran-pemikiran Islam itu sekarang sedang menjadi absolute menfosil, kehilangan dinamika.”

Dari sudut padang yang lain, saya ingin menganalogikan kondisi politik umat Islam saat itu dengan perkembangan lembaga-lembaga pendidikan umat yang melabelkan diri sebagai Islam akhir-akhir ini.

Ada semacam kesadaran internal di kalangan umat Islam, sampai saat ini, bahwa mereka belum sepenuhnya berhasil menghadirkan lembaga pendidikan Islam yang bermutu, menarik dan dinamis dari tingkat prasekolah sampai perguruan tinggi. Hal itu bisa dilihat dari lembaga pendidikan Islam yang menonjol dalam prestasi belum signifikan secara jumlah. Tercatat misalnya belum banyak siswa madrasah atau sekolah Islam yang berhasil menembus persaingan masuk dalam Tim Olimpiade Sains pelajar Indonesia (meskipun seperti beberapa kasus di daerah, hal ini terkait juga dengan kebijakan beberapa Pemda yang tidak memberikan kesempatan kepada anak-anak madrasah, apalagi jika dibeberapa ajang kompetisi sains siswa madrasah terindikasi mendominasi). Begitu juga, tidak banyak yang dapat berhasil menembus SPMB (ini juga kadang tidak selalu benar karena faktanya siswa madrasah tak lebih dari 20 persen total populasi pelajar di Indonesia. Maka jika kelihatan tamatan sekolah yang dominan, itu adalah suatu hal yang wajar).

Pro-kontra UU Sisdiknas sebelum disahkan sekitar tahun 2003 lalu itu adalah indikator lain yang menunjukkan lemahnya performa lembaga pendidikan Islam itu sendiri. Pasal pendidikan agama yang memicu kontroversi dalam UU Sisdiknas bisa jadi tidak akan muncul jika saja lembaga pendidikan Islam mampu bersaing dan menjadi pilihan umat Islam.

♦♦♦

Sejauh ini beberapa kajian menjelaskan bahwa ketertinggalan lembaga-lembaga pendidikan Islam dikaitkan dengan lemahnya profesionalisme tenaga pendidik, minimnya kemampuan finansial yang berakibat pada ketidakmampuan mengadakan sarana-prasarana penunjang yang memadai, dsb. Semua analisa tersebut tentunya tidak salah karena memang demikianlah umumnya keadaan lembaga pendidikan Islam. Meskipun harus diakui juga keadaan di atas tidak terlepas dari politik pendidikan pemerintah yang diskriminatif dan tidak memihak kepada mereka, sebagai warisan colonial Belanda, setidaknya sampai sebelum lahrinya UU Sisdiknas 2003.

Ada penyebab lain yang seringkali terlewatkan, yaitu persoalan visi dan filosofi pendidikan Islam itu sendiri. Mengapa madrasah ada? Ada apa di balik kemunculan sekolah-sekolah atau perguruan tinggi-perguruan tinggi berlabel Islam? Jawaban yang sering kita dapatkan, bahwa di samping karena panggilan dakwah melalui pendidikan, kemunculan lembaga-lembaga tersebut didorong oleh asumsi bahwa lembaga-lembaga pendidikan yang ada tidak menawarkan pendidikan yang Islami. Hal itu, menurut asumsi tersebut, ditandai oleh, misalnya, kurangnya pelajaran agama yang diberikan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Sebaliknya, pelajaran-pelajaran umum (sekuler) sangat dominan.

Belakangan muncul gerakan Islamisasi ilmu pengetahuan di kalangan ilmuan dan pendidik Muslim. Asumsinya ilmu-ilmu yang berkembang selama ini kering dari sentuhan spiritual Islam. Akibatnya muncul kekacauan dalam penerapan temuan-temuan teknologi sebagai hasil dari ilmu-ilmu sekuler tersebut. Ide yang paling menarik sesunggunya adalah gerakan islamisaisi tersebut berujung pada usaha menghilangkan dikotomi agama-ilmu pengetahuan dalam Islam. Bahwa ilmu-ilmu pengetahuan hasil kerja keras manusia itu adalah bagian dari ilmu-ilmu Islam juga, atau setidaknya tidak bertentangan dengan semangat keislaman.

Di kalangan pendidik muslim, gejala ini direspon dengan mengajarkan ilmu-ilmu pengetahuan umum dalam lembaga-lembaga Islam. Anak didik di sekolah-sekolah Islam dikenalkan dengan ilmu-ilmu umum tentunya dengan semangat bagian dari mempelajari Islam itu sendiri.

Namun perubahan perspektif non-dikotomik ini tidak dibarengi dengan perubahan dalam menyikapi lembaga pendidikan yang mengajarkan ilmu-ilmu tersebut. Ini misalnya terlihat dari hampir tidak ada pandangan yang secara tegas menyebutkan bahwa sekolah umum itu adalah juga sekolah Islam. Sekolah-sekolah umum tersebut atau juga perguruan tinggi-perguruan tinggi umum tersebut tetap saja dipandang sebagai bukan lembaga pendidikan Islam. Karena itu ketika ada lembaga pendidikan yang ingin mempertegas identitas keislamannya maka di akhirnya dibubuhkan kata “Islam” atau setidaknya kata yang mengandung kesan keislaman, seperti SD Islam al-Azhar, SMP Muhammadiyah, SMU al-Ma’arif, Universitas Islam dan sebagainya. Sebaliknya untuk menegaskan sikap non-dikotomik madrasah maka madrasah pun didefinsikan sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam atau lembaga pendidikan formal yang mengajarkan ilmu umum dan agama (Islam). Hal ini tentu saja justru menegaskan praktek dikotomik dalam memandang pendidikan, dan ambivalen terhadap pandangan Islam yang integral tentang keilmuan itu sendiri.

♦♦♦

Masalahnya kemudian lembaga-lembaga pendidikan Islam itu lebih banyak yang belum memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjanjikan[*]. Keindahan visi dan misinya tidak terefleskikan dalam kenyataan lembaga pendidikan tersebut; lembaga pendidikan Islam tetaplah lebih banyak yang tertinggal ketimbang yang melenggang. Tidak hanya dalam penguasaan ilmu-ilmu umum, bahkan dalam ilmu-ilmu agama pun lembaga-lembaga pendidikan Islam, khususnya madrasah, tidak seperti yang diharapkan.

Menurut saya, jika kita komitmen terhadap pandangan-dunia (world view) Islam yang tidak membedakan derivasi-derivasi ilmu dan tetap memandangnya sebagai bagian integral ilmu-ilmu keislaman, ayat-yat Allah, maka konsekwensinya sikap semacam ini haruslah diubah. Kita harus berani menegaskan bahwa sekolah-sekolah umum itu adalah juga sekolah Islam. Thus, siswa-siswa/mahasiswanya adalah juga santri. Dan bahwa definisi madrasah sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam atau yang senada dengan itu tidak relevan lagi. Sebab, defenisi ini jelas sekali menunjukkan pandangan dikotomik. Bukankah sekolah (baca: belajar) itu secara intrinsik adalah sesuatu yang Islami? Pun, secara konseptual tidak ada yang tidak Islami dengan sekolah yang sudah kita kenal sekarang.

Bila ini yang menjadi pandangan kita maka konsekwensinya perbedaan antara madrasah, misalnya, dengan sekolah umum hanya pada pilihan spesialisasi yang diajarkan. Perbedaan penyebutan hanya untuk keperluan teknis bukan prinsipal. Artinya, madrasah adalah lembaga pendidikan yang secara khusus menekuni ilmu-ilmu Islam qur’aniyah (metafisik, atau syar’iyah, meminjam istilah Imam Al-Ghozali) dengan pendidikan/keterampilan umum sebagai komplementer. Sementara sekolah umum adalah lembaga pendidikan yang secara khusus mendalami ilmu-ilmu Islam kauniyah (empirik, atau ‘aqliyah), dengan pendidikan keagamaan sebagai komplementer. Hal yang sama juga berlaku untuk pendidikan Islam pada perguruan tinggi.

Pandangan ini penting setidaknya agar madrasah atau lembaga pendidikan sejenis dapat lebih menfokuskan diri pada spesialisasi yang diajarkan yaitu penguasaan ilmu-ilmu Islam qur’aniyah. Sementara ilmu-ilmu Islam kauniyah cukup diserahkan kepada sekolah-sekolah atau perguruan-perguruan tinggi umum. Dengan demikian juga umat Islam tidak perlu merasa “risih” karena merasa tidak memasukkan anaknya di lembaga pendidikan Islam. Toh, pada kenyataannya nuansa Islami pada sekolah-sekolah atau perguruan tinggi-perguruan tinggi yang kita sebut umum tersebut, walaupun belum merata, tidak kalah menarik dibandingkan dengan lembaga-lembaga pendidikan Islam.



[*] Tentu ketika mengatakan ini saya tidak berarti menilai bahwa sekolah atau perguruan tinggu umum yang ada telah memenuhi harapan kita. Ambruknya moral bangsa saat ini, patut diduga, adalah bukti nyata dari gagalnya pendindikan di perguruan-perguruan umum yang jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan lembaga pendidikan yang mengklaim diri sebagai perguruan Islam.